Beranda | Artikel
Gadai (Ar-Rahn)
Senin, 17 Februari 2020

GADAI (AR-RAHN)

Oleh
Ustadz Kholid Syamhudi Lc

Islam sebagai agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaidah-kaidah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia, baik dalam masalah ibadah maupun mu’amalah (hubungan antar makhluk). Begitu pula saat seseorang membutuhkan untuk saling menutupi kebutuhan dan tolong-menolong, maka Islam telah memberikan kaidah-kaidahnya. Salah-satunya, yaitu dalam hutang-piutang. Islam memberikan perlindungan secara adil atas diri yang berhutang dan yang memberi pinjaman. Yaitu adanya pemberlakukan barang gadai sebagai jaminan.

Munculnya banyak lembaga peminjaman (atau perseorangan) dengan jaminan, baik yang dikelola pemerintah atau swasta, menjadi bukti adanya transaksi gadai di tengah masyarakat. Perkara ini bukanlah perkara baru dalam kehidupan manusia, tetapi sudah lama berlangsung. Yang kadang tak bisa dihindari, yaitu akibat yang ditimbulkan dari transaksi gadai ini, yakni adanya perbuatan zhalim dan saling memakan harta dengan cara batil.

Bagaimanakah syari’at Islam memandang transaksi gadai ini? Berikut adalah pembahasan mengenai hal tersebut, atau yang disebut ar-rahn? Semoga menambah pengertian kita, sehingga dapat menghindarkan diri dari praktek-praktek yang merugikan, baik terhadap diri sendiri ataupun orang lain.

DEFINISI AR-RAHN
Rahn, dalam bahasa Arab memiliki pengertian tetap dan kontinyu.[1] Dikatakan dalam bahasa Arab,  المَاءُ الرَّاهِنُ  (apabila airnya tidak mengalir) dan kata  نِعْمَةٌ رَاهِنَةٌ  (nikmat yang tidak putus). Ada juga yang mengatakan, makna rahn adalah tertahan, dengan dasar firman Allah:

كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ رَهِينَةٌ

Tiap-tiap diri bertanggung jawab (tertahan) atas apa yang telah diperbuatnya, -(al Muddatstsir/74 ayat 38)- yakni kata rahinah bermakna tertahan.

Pengertian yang kedua ini, hampir sama dengan pengertian pertama, karena yang tertahan itu tetap berada di tempatnya.[2]

Ibnu Faris berkata,”Huruf ra, ha’ dan nun adalah asal kata yang menunjukkan tetapnya sesuatu yang diambil, baik dengan hak ataupun tidak. Dari sinilah pengertian kata ar-rahn, yaitu sesuatu yang digadaikan.”[3]

Adapun definisi rahn dalam istilah syari’at, para ulama telah menjelaskan, yaitu menjadikan harta benda sebagai jaminan hutang untuk dilunasi dengan jaminan tersebut, apabila (si peminjam) tidak mampu melunasinya.[4] Atau harta benda yang dijadikan jaminan hutang untuk dilunasi (hutang tersebut) dari nilai barang jaminan tersebut, apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[5] Atau memberikan harta sebagai jaminan hutang agar digunakan sebagai pelunasan hutang dengan harta atau nilai harta tersebut, bila yang berhutang tidak mampu melunasinya.[6]

Sedangkan menurut Syaikh al Basam, definisi ar-rahn adalah, jaminan hutang dengan barang yang memungkinkan pelunasan hutang dengan barang tersebut atau dari nilai barang tersebut, apabila orang yang berhutang tidak mampu melunasinya.[7]

HUKUM AR-RAHN
Berdasarkan al Qur`an, Sunnah dan ijma’ kaum Muslimin, sistem hutang-piutang dengan gadai ini diperbolehkan dan disyari’atkan.

Dalil di dalam al Qur`an, yaitu firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ ۗ وَلَا تَكْتُمُوا الشَّهَادَةَ ۚ وَمَنْ يَكْتُمْهَا فَإِنَّهُ آثِمٌ قَلْبُهُ ۗ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya; dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. Dan siapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya ia adalah orang yang berdosa hatinya; dan Allah Mengetahui apa yang kamu kerjakan. [al Baqarah/2:283].

Dalam ayat ini, walaupun disebutkan “dalam perjalanan”, namun tetap menunjukkan keumumannya. Yakni baik dalam perjalanan maupun dalam keadaan mukim. Karena, kata “dalam perjalanan” pada ayat ini, hanya menunjukkan keadaan yang biasa membutuhkan sistem ini.

Dibolehkannya ar-rahn, juga dapat ditunjukkan dengan amalan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam , bahwa beliau pernah melakukan sistem gadai ini, sebagaimana dikisahkan Ummul-Mukminin ‘Aisyah Radhiyallahu anha :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى طَعَامًا مِنْ يَهُودِيٍّ إِلَى أَجَلٍ وَرَهَنَهُ دِرْعًا مِنْ حَدِيدٍ

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam membeli dari seorang Yahudi bahan makanan dengan cara hutang dan menggadaikan baju besinya. [HR al Bukhari, no. 2513 dan Muslim, no. 1603].

Demikian juga para ulama telah bersepakat bolehnya ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), akan tetapi masih berselisih tentang bolehnya jika dalam keadaan tidak safar.

Imam al Qurthubi mengatakan: “Tidak ada seorangpun yang melarang ar-rahn pada keadaan tidak safar, kecuali Mujahid, adh-Dhahak dan Dawud (adh-Dhohiri)”.[8] Demikian juga Ibnu Hazm.

Adapun Ibnu Qudamah, beliau mengatakan: “Diperbolehkan ar-rahn adalah dalam keadaan tidak safar (menetap), sebagaimana diperbolehkan dalam keadaan safar (bepergian)”.

Sedangkan Ibnul-Mundzir mengatakan, kami tidak mengetahui seorangpun yang menyelisihi hal ini, kecuali Mujahid. Menurutnya, ar-rahn tidak ada, kecuali dalam keadaan safar. Karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al Baqarah/2:283].

Namun yang benar dalam hal ini, adalah pendapat mayoritas ulama dengan menunjuk adanya perbuatan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sabda beliau:

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Ar-rahn (gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan. Dan susu hewan menyusui, diminum, dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (memberi) nafkah. [HR al Bukhari, no. 2512]. Wallahu a’lam.[9]

Pendapat ini dirajihkan Ibnu Qudamah, al Hafidz Ibnu Hajar,[10] dan Muhammad al Amin as-Singqithi.[11]

Setelah jelas pensyari’atan ar-rahn dalam keadaan safar (perjalanan), apakah hukumnya wajib dalam safar dan mukim, atau tidak wajib pada keseluruhannya, atau wajib dalam keadaan safar saja?

Dalam keadaan demikian, para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pendapat Pertama. Tidak wajib, baik dalam perjalanan maupun saat mukim. Inilah pendapat madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah).

Ibnu Qudamah berkata: “Ar-rahn tidaklah wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya. Karena ia (ar-rahn) sebagai jaminan atas hutang, sehingga tidak wajib seperti dhiman (jaminan pertanggung-jawaban)”.[12]

Dalil pendapat ini, yaitu dalil-dalil yang menunjukkan pensyari’atan ar-rahn dalam keadaan mukim sebagaimana disebutkan di atas, yang tidak menunjukkan adanya perintah, sehingga menunjukkan tidak wajib. Demikian juga karena ar-rahn adalah jaminan hutang, sehingga tidak wajib seperti halnya adh-dhiman (jaminan pertanggung-jawaban) dan al kitabah (penulisan perjanjian hutang). Disamping itu, juga karena adanya kesulitan ketika harus melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila al kitabah tidak wajib, maka demikian juga penggantinya.

Pendapat Kedua. Wajib dalam keadaan safar. Demikian pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:

وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al Baqarah/2:283].

Menurut mereka, kalimat maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)” adalah berita yang maknanya perintah. Juga dengan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

 كُلُّ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللَّهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ

Semua syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia bathil, walaupun seratus syarat. [HR al Bukhari].

Mereka mengatakan, pensyaratan ar-rahn dalam keadaan safar ada dalam al Qur`an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya, dan tidak ada pensyaratan dalam keadaan mukim, sehingga ia tertolak.

Pendapat ini dibantah, bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan, bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya:

فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُمْ بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَهُ

Akan tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya). [al Baqarah/2:283].

Demikian juga pada asalnya dalam transaksi mu’amalah adalah boleh (mubah), hingga ada larangan, dan disini tidak terdapat adanya larangan.[13]

Yang rajih adalah pendapat pertama. Wallahu a’lam.

HIKMAH PENSYARI’ATAN AR-RAHN
Setiap orang berbeda-beda keadaannya, ada yang kaya dan ada yang miskin, sedangkan harta sangat dicintai setiap jiwa. Lalu terkadang pada waktu tertentu seseorang sangat membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhannya yang mendesak. Dan pada saat itu tidak mendapatkan orang yang bersedekah kepadanya, atau yang meminjamkan kapadanya. Begitu juga tidak ada penjamin yang menjaminnya, sehingga ia mendatangi orang lain untuk membeli barang yang dibutuhkannya dengan cara berhutang, atau meminjam dengan kesepakatan ketentuan, yaitu memberikan jaminan gadai yang disimpan pada pihak pemberi hutang, sampai ia mampu melunasi hutangnya.

Oleh karena itu, Allah mensyari’atkan ar-rahn (gadai) untuk kemaslahatan orang yang menggadaikan (rahin), pemberi hutang (murtahin) dan masyarakat.

Untuk yang menggadaikan (rahin), ia mendapatkan keuntungan sehingga dapat menutupi kebutuhannya. Sehingga dia bisa menyelamatkan dirinya dari krisis yang menimpanya, dan menghilangkan kegundahan di hatinya. Bahkan kadang ia bisa berdagang bermodal hutang tersebut, lalu menjadi sebab ia menjadi kaya.

Sedangkan pihak pemberi hutang (murtahin), ia menjadi tenang dan merasa aman atas haknya, dan mendapatkan keuntungan syar’i. Bila ia berniat baik, maka mendapatkan pahala dari Allah.

Adapun kemaslahatan yang kembali kepada masyarakat, yaitu memperluas interaksi perdagangan, saling memberi kecintaan dan kasih sayang di antara manusia. Karena peminjaman dengan ar-rahn ini termasuk kategori tolong-menolong dalam kebaikan dan takwa. Di sana terdapat manfaat yang menjadi solusi krisis, memperkecil permusuhan dan melapangkan penguasa.[14]

RUKUN DAN SYARAT AR-RAHN
Mayoritas ulama memandang rukun ar-rahn (gadai) ada empat, yaitu:

  1. Ar-rahn atau al marhun (barang yang digadaikan).
  2. Al marhun bihi (hutang).
  3. Shighah.[15]
  4. Dua pihak yang bertransaksi, yaitu rahin (orang yang menggadaikan) dan murtahin (pemberi hutang).

Sedangkan madzhab Hanafiyah memandang ar-rahn (gadai) hanya memiliki satu rukun, yaitu shighah, karena hakikat pada ar-rahn adalah transaksi.[16]

Sedangkan syarat dalam ar-rahn adalah sebagai berikut:

  1. Syarat yang berhubungan dengan yang melakukan transaksi, yaitu orang yang menggadaikan barangnya adalah baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur).[17]
  2. Syarat yang berhubungan dengan al marhun (barang gadai) ada tiga, yaitu:
    • Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik dalam bentuk barang atau nilainya, apabila yang berhutang tersebut tidak mampu melunasinya.[18]
    • Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya, atau yang dizinkan bagi dirinya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.[19]
    • Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena ar-rahn adalah transaksi atau harta, sehingga disyaratkan dalam hal seperti ini.[20]
  1. Syarat yang berhubungan dengan al marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib, atau yang akhirnya menjadi wajib. [21]

KAPAN AR-RAHN (GADAI) MENJADI KEHARUSAN?
Para ulama berselisih pendapat dalam masalah keharusan ar-rahn. Apakah langsung seketika saat transaksi, ataukah setelah serah terima barang gadainya.

Dalam masalah ini terdapat dua pendapat:
1. Serah terima adalah menjadi syarat keharusan terjadinya ar-rahn. Demikian pendapat madzhab Hanafiyah, Syafi’iyah dan riwayat dalam madzhab Ahmad bin Hambal serta madzhab Dhohiriyah.

Dasar pendapat ini adalah firman Allah   فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ. Dalam ayat ini, Allah mensifatkannya dengan dipegang (serah terima). Dan ar-rahn adalah transaksi penyerta yang memerlukan adanya penerimaan, sehingga perlu adanya serah terima (al qabdh), seperti hutang. Juga karena hal itu adalah Rahn (Gadai) yang belum diserah terimakan maka tidak diharuskan menyerahkannya sebagaimana bila yang menggadaikannya meninggal dunia.[22]

2. Ar-rahn langsung terjadi setelah selesai transaksi. Dengan demikian, bila pihak yang menggadaikan menolak menyerahkan barang gadainya, maka ia pun dipaksa untuk menyerahkannya. Demikian pendapat madzhab Malikiyah dan riwayat dalam madzhab al Hanbaliyah.

Dasar pendapat ini adalah firman Allah    فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ. Dalam ayat ini, Allah menetapkannya sebagai ar-rahn sebelum dipegang (diserah-terimakan). Juga ar-rahn adalah akad transaksi yang mengharuskan adanya serah terima, sehingga juga menjadi wajib sebelumnya, seperti halnya jual beli. Demikian juga menurut Imam Malik, bahwa serah terima hanyalah menjadi penyempurna ar-rahn, dan bukan syarat sahnya.

Syaikh Abdur-Rahman bin Hasan menyatakan, firman Allah  فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةُُ itu, adalah sifat  keumumannya, namun hajat menuntut (keharusannya) tidak dengan serah terima (al qabdh).[23]

Menurut Prof. Dr. ‘Abdullah ath-Thayyar, yang rajih, bahwasanya ar-rahn menjadi keharusan dengan adanya akad transaksi, karena hal itu dapat merealisasikan faidah ar-rahn, yaitu berupa pelunasan hutang dengannya atau dengan nilainya, ketika (hutangnya) tidak mampu dilunasi. Dan ayat ini hanya menjelaskan sifat mayoritas dan kebutuhan menuntut adanya jaminan, walaupun belum sempurna serah terimanya, karena ada kemungkinan mendapatkannya.[24]

KAPAN SERAH TERIMA AR-RAHN DIANGGAP SAH?
Barang gadai, adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan, seperti rumah dan tanah. Maka kesepakatan serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.

Ada kalanya juga berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar, maka kesepakatan serah terimanya ialah dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.

Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini terjadi perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.

HUKUM-HUKUM SETELAH SERAH TERIMA
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan, serta jaminan pertanggung jawaban bila  rusak atau hilang.

  1. Pemegang barang gadai.

Barang gadai tersebut berada di tangan murtahin (pemberi hutang) selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah:

وَإِن كُنتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانُُ مَّقْبُوضَةُُ

Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [al Baqarah/2:283].

Dan sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

Hewan yang dikendarai dinaiki, apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum, apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi].

  1. Pembiayaan, pemeliharaan, dan pemanfaatan barang gadai.

Pada asalnya, barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan, adalah milik orang yang menggadaikan (rahin). Adapun bagi murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadai tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan, atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya, apabila ia memberi nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tersebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

الظَّهْرُ يُرْكَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ نَفَقَتُهُ

Hewan yang dikendarai dinaiki, apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum, apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits shahih riwayat at-Tirmidzi].

Menurut Syaikh al Basam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut, juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan, dan hewan yang memiliki air susu boleh diperas oleh yang menerima gadai. [25]

Penulis kitab al Fiqhul-Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu merupakan miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya, tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka murtahin diperbolehkan mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa diperlukan izin dari penggadai, karena sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

الرَّهْنُ يُرْكَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَلَبَنُ الدَّرِّ يُشْرَبُ بِنَفَقَتِهِ إِذَا كَانَ مَرْهُونًا وَعَلَى الَّذِي يَرْكَبُ وَيَشْرَبُ النَّفَقَةُ

Ar-rahn (gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan; dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi yang menungganginya dan meminumnya, (untuk) memberi nafkah. [HR al Bukhari no. 2512].

Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah, mereka memandang murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai, dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam:

لَهُ غُنْمُهُ وَعَلَيْهِ غَرَمُهُ

Ia yang berhak memanfaatkannya, dan wajib baginya biaya pemeliharaannya. [HR ad-Daraquthni dan al Hakim].

Mereka tidak mengamalkan hadits pemanfaatan kendaraan dan hewan perah sesuai nafkahnya, kecuali Ahmad, dan inilah yang rajih -Insya Allah- karena hadits shahih tersebut.[26]

Ibnul Qayyim rahimahullah memberikan komentar terhadap hadits pemanfaatan kendaraan gadai, bahwa hadits ini dan kaidah dan ushul syari’at menunjukkan, hewan gadai dihormati karena hak Allah. Pemiliknya memiliki hak kepemilikan, dan murtahin (yang memberikan hutang) memiliki atasnya sebagai hak jaminan. Bila barang gadai tersebut di tangannya, lalu tidak dinaiki dan tidak diperas susunya, tentu kemanfaatannya akan hilang secara sia-sia. Sehingga tuntutan keadilan, analogi (qiyas) dan kemaslahatan penggadai, pemegang barang gadai (murtahin) dan hewan tersebut, ialah murtahin mengambil manfaat mengendarai dan memeras susunya, dan menggantikannya dengan menafkahi (hewan tersebut). Bila murtahin menyempurnakan pemanfaatannya dan menggantinya dengan nafkah, maka dalam hal ini terdapat kompromi dua kemaslahatan dan dua hak.[27]

  1. Pertumbuhan barang gadai.

Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan, adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung, seperti (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai berdasarkan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal seperti terjadi perbedaan pendapat di kalngan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang, bahwa pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai di tangan murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i, Ibnu Hazm, dan yang menyepatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya.[28]

  1. Perpindahan kepemilikan dan pelunasan hutang dengan barang gadai.

Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya.

Pada zaman jahiliyah dahulu, apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara yang zhalim ini dan menjelaskan, bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya di tangan pihak yang berpiutang, sehingga tidak boleh memaksa orang yang menggadaikan tersebut menjualnya, kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi hutangnya tesebut. Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apabila ternyata ada sisanya, maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.[29]

Kesimpulannya, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada murtahin untuk menyelesaikan permasalahan hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Bila rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila rahin tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (ar-rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya, dengan izin dari murtahin, dan dalam pembayaran hutang-hutangnya didahulukan murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya, maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Demikianlah pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah. Adapun Malikiyah, mereka memadang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya, dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang, murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak pada ar-rahin tidak maumelunasinya. Pemenrintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya untuk menolak kezhaliman.[30]

Yang rajih, pemerintah menjual barang gadainya dan melunasi hutangnya dengan hasil penjualan tersebut tanpa memenjarakan sang penggadai, karena tujuannya adalah membayar hutang, dan tujuan itu telah terwujud dengan menjual barang gadai tersebut. Juga untuk mencegah adanya dampak negatif di masyarakat dan lainnya, jika diberlakukan penjara. Apabila barang gadai tersebut dapat menutupi seluruh hutangnya, maka selesailah hutang tersebut. Namun, bila tidak dapat menutupinya, maka penggadai tersebut tetap memiliki hutang sisa, antara nilai barang gadai dengan hutangnya, dan ia wajib melunasinya.

Demikianlah keindahan Islam dalam permasalahan gadai. Penyelesaian dan pelunasan hutang dilakukan secara adil. Tidak seperti yang dilakukan di tengah masyarakat kebanyakan. Yakni terjadinya tindak kezhaliman yang dilakukan pemilik piutang, dengan cara menyita barang gadai, walaupun nilainya lebih besar dari hutangnya, bahkan mungkin berlipat-lipat. Perbuatan semacam ini, sangat jelas merupakan perbuatan jahiliyah dan perbuatan zhalim yang harus dihilangkan. Semoga kita terhindar dari perbuatan ini.

Wallahul-Muwaffiq.

Maraji’:

  1. Al Fiqhul-Muyassarah, Qismul-Mu’amalah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, Madar al Wathani lin-Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.
  2. Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al ‘Arabiyah as-Su’udiyah, disusun oleh al Amanah al ‘Amah li Hai’ati Kibaril-Ulama, Cetakan Pertama, Tahun 1422H.
  3. Kitab Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram, Syaikh ‘Abdullah al Bassam, Cetakan Kelima, Tahun 1423, Maktabah al Asadi, Makkah, KSA.
  4. Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq Dr. ‘Abdullah bin Abdul-Muhsin at-Turki dan ‘Abdul-Fatah Muhammad al Hulwu, Cetakan Kedua, Tahun 1412H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir.
  5. Al Majmu’ Syarhul-Muhadzab, Imam Nawawi, dengan penyempurnaan Muhamma Najib al Muthi’i, Cetakan Tahun 1419H, Dar Ihya-ut-Turats al ‘Arabi, Beirut.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun X/1428H/2007M. Diterbitkan Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Jl. Solo – Purwodadi Km.8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183 Telp. 0271-858197 Fax 0271-858196.Kontak Pemasaran 085290093792, 08121533647, 081575792961, Redaksi 08122589079]
________
Footnote
[1] Lihat Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram, Syaikh ‘Abdullah al Bassam, Cetakan Kelima, Tahun 1423, Maktabah al Asadi, Makkah, KSA (4/460).
[2] Lisanul-‘Arab, Ibnu Mandzur pada kata rahana. Dinukil dari al Fiqhul-Muyassarah, Qismul- Mu’amalah, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad ath-Thayar, Prof. Dr. ‘Abdullah bin Muhammad al Muthliq, dan Dr. Muhammad bin Ibrahim Alu Musa, Cetakan Pertama, Tahun 1425H, Madarul- Wathani lin-Nasyr, Riyadh, KSA, hlm. 115.
[3] Mu’jam Maqayis al Lughah (2/452). Dinukil dari Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah, oleh al Amanah al ‘Amah li Hai’ati Kibaril-‘Ulama, Cetakan Pertama, Tahun 1422H (6/102).
[4] Lihat al Majmu’ Syarhul-Muhadzab, Imam Nawawi dengan penyempurnaan Muhammad Najib al Muthi’i, Cetakan Tahun 1419H, Dar Ihya-ut-Turats al ‘Arabi, Beirut (12/299-300).
[5] Al Mughni, Ibnu Qudamah, Tahqiq Dr. ‘Abdullah bin Abdul-Muhsin at-Turki dan ‘Abdul-Fatah Muhammad al Hulwu, Cetakan Kedua, Ttahun 1412H, Penerbit Hajar, Kairo, Mesir (6/443).
[6] Al Wajiz fi Fiqhis-Sunnah wal-Kitabil-‘Aziz
[7] Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram (4/460).
[8] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah (6/107).
[9] Al Mughni (6/444) dan Taudhihul-Ahkam min Bulughul-Maram (4/460).
[10] Fathul-Bari (5/140).
[11] Adhwa’ul-Bayan (1/228).
[12] Al Mughni 6/444
[13] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah (6/112-112).
[14] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama bil-Mamlakah al Arabiyah as-Su’udiyah (6/112).
[15] Shighah adalah sesuatu yang menjadikan kedua pelaku transaksi dapat mengungkapkan keridhaannya, baik berupa perkataan, yaitu ijab qabul atau berupa perbuatan.
[16] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[17] Lihat al Majmu’ Syarhul-Muhadzab (12/302), al Fiqhul-Muyassar, hlm 116, dan Taudhihul-Ahkam (4/460).
[18] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[19] Lihat Taudhihul-Ahkam (4/460) dan al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[20] Taudhihul-Ahkam (4/460).
[21] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 116.
[22] Al Mughni (6/446).
[23] Taudhihul-Ahkam (4/464).
[24] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 117.
[25] Lihat pembahsannya dalam Taudhihul-Ahkam (4/462-477).
[26] Al Fiqhul-Muyassarah, hlm. 117.
[27] Dinukil dari Taudhihul-Ahkam (4/462).
[28] Abhats Hai’ati Kibaril-‘Ulama (6/134-135).
[29] Taudhihul-Ahkam (4/467).
[30] Al Fiqhul-Muyassar, hlm. 119.


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/14353-gadai-ar-rahn.html